Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah dan kecamatan.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, terdiri atas:
a. ketua : Bupati
b. wakil ketua 1 :
Sekretaris Daerah
c. wakil ketua 2 :
Kepala BNN Kabupaten
d. sekretaris :
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. anggota :
1. unsur Perangkat Daerah sesuai kebutuhan;
2. unsur Kepolisian Resor;
3. unsur Tentara Nasional INDONESIA di daerah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun Rencana Aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
(4) Susunan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
