Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN Kabupaten yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memperoleh jawaban dan saran tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN Kabupaten; e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan; dan f. melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN Kabupaten apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction