Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan pemantauan secara seksama terhadap potensi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan prekursor narkotika; b. melaksanakan kampanye dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. memberikan edukasi dini kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; (3) Tata cara pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction