Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi dan pemantauan secara seksama terhadap potensi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan prekursor narkotika;
b. melaksanakan kampanye dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memberikan edukasi dini kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(3) Tata cara pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
