Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah di daerah.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah di kecamatan dan desa/kelurahan.
Your Correction
