Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi Pencegahan Pencegahan penyalahgunaan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi Pencegahan Pencegahan penyalahgunaan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan dan desa/kelurahan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction
