Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pendanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan desa.
Your Correction
