ORGAN PERUMDA AIR MINUM
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum.
(2) Organ Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum ; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan RKAP; dan,
c. rapat luar biasa.
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f . berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ataucalon anggota legislatif.
(3) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMD.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagikepentingan Perumda Air Minum.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum;
dan,
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikansewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dapat dilaksanakan setelah hasil audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh KPM.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawasyang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggarandasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahankebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaranPerumda Air Minum.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan dinyatakan berakhir.
(4) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. Direksi pada BUMD lainnya, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(1) Penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau,
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum.
(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perumda Air Minum berdasarkan pada prinsip efesiensi dan efektifitas kepengawasan pada Perumda Air Minum.
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum dan dimuat dalam RKAP Perumda Air Minum.