Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perumda Air Minum merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (2) Modal Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp 46.676.415.163,-. (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah). (3) Pemenuhan Modal Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap yang mekanismenya dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (5) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Your Correction