Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi asset diputuskan oleh KPM.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
