Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi asset diputuskan oleh KPM. (2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction