Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagikepentingan Perumda Air Minum.
Your Correction
