Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perumda Air Minum yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda Air Minum. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (4) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah. (5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda Air Minumdapat dilakukan untukpengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, danpenugasan Pemerintah Daerah. (7) Pengurangan modal Daerah pada Perumda Air Minum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction