Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. Direksi pada BUMD lainnya, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Your Correction