Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan RKAP; dan, c. rapat luar biasa.
Your Correction