Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Maksud dan Tujuan didirikannya Perumda Air Minum, meliputi :
a. menyelenggarakan penyediaan jasa pelayanan air minum untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah;
b. menyelenggarakan penyediaan jasa pelayanan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. mendorong perkembangan perekonomian daerah; dan
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan usaha, yakni :
a. memproduksi air minum;
b. mendistribusikan air minum kepada pelanggan;
c. mendirikan, membangun, mengelolah, dan memelihara instalasi air minum yang dimiliki oleh Perumda Air Minum;
d. membentuk dan mengembangkan unit usaha guna perkembangan dan kemajuan perusahaan untuk mendapatkan laba dan/atau keuntungan bagi Perumda Air Minum atas persetujuan KPM.
Your Correction
