Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati. (2) Penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau, d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Your Correction