Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau,
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Your Correction
