Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum;
dan,
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
