Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; dan, b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum. (2) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Pengawasan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction