Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Modal dasar Perumda Air Minum, berasal dari:
a. kekayaan daerah yang dipisahkan; dan,
b. neraca permulaan Perumda Air Minum yang berasal dari semua aktiva dan passiva Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalalayo Kabupaten Polewali Mandar;
(2) Selain modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber modal Perumda Air Minum, terdiri dari:
a. penyertaan modal pemerintah daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan,
d. sumber modal lainnya yang didapatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat bersumber dari ;
a. APBD; dan/atau,
b. Konversi dari pinjaman.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat bersumber dari ;
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau,
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat bersumber dari ;
a. pemerintah Pusat;
b. pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten;
c. BUMD lainnya; dan/atau,
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi ;
a. kapitalisasi cadangan; dan,
b. keuntungan reveluasi asset.
Your Correction
