Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Perumda Air Minum, berasal dari: a. kekayaan daerah yang dipisahkan; dan, b. neraca permulaan Perumda Air Minum yang berasal dari semua aktiva dan passiva Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalalayo Kabupaten Polewali Mandar; (2) Selain modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber modal Perumda Air Minum, terdiri dari: a. penyertaan modal pemerintah daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan, d. sumber modal lainnya yang didapatkan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat bersumber dari ; a. APBD; dan/atau, b. Konversi dari pinjaman. (4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat bersumber dari ; a. Daerah; b. BUMD lainnya; dan/atau, c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat bersumber dari ; a. pemerintah Pusat; b. pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten; c. BUMD lainnya; dan/atau, d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi ; a. kapitalisasi cadangan; dan, b. keuntungan reveluasi asset.
Your Correction