Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Current Text
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum.
(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perumda Air Minum berdasarkan pada prinsip efesiensi dan efektifitas kepengawasan pada Perumda Air Minum.
Your Correction
