Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2015 Nomor 12), diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan satu ayat baru yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: