Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63A

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam 57 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala desa diberhentikan. (3) Kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan. 15. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction