Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2015 Nomor 12), diubah sebagai berikut : 1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan satu ayat baru yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction