Correct Article I
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2015 Nomor 12), diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan satu ayat baru yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
