Correct Article 45B
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetapdilantik sebagai Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dan i jabatannya sebagai Kepala Desa.
(3) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancarn dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dan jabatannya sebagai Kepala Desa.
• (4) CaIon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang bersangkutan dan i jabatannya sebagai Kepala Desa dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil dan i Pemerintah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.
(5) CaIon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang tidak hadir pada saaat pelantikan dianggap mengundurkan din kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan.
(6) Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.
(7) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa •hasil pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
8. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46 disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
