Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan din i dalam pemilihan kepala desa • harus mendapatkan izin tertulis dan i Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan i jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. 11. Ketentuan ayat (2) huruf b, dan huruf g Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction