Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten dengan keputusan.
bupati.
(2) Panitia pemilihan tingkat kabupaten paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua, dijabat oleh Sekretaris Daerah;
b. Wakil Ketua, dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi pemerintahan;
c. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan desa;
d. Anggota, terdiri atas camat serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan; dan
e. Sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten pada Unit Kerja yang membidangi pemerintahan desa.
(3) Panitia pemilihan tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepada panitia pemilihan tingkat desa;
C. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten;
(e.1) melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
f. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
semua kepala desa
4. Ketentuan Pasal 20 huruf k, dan huruf s dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
