Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa dilan.tik oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk, setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai berikut: a. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; b. bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan c. bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta melaksanakan segala ketentuan/peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA". (2) Pelaksanaan pelantikan kepala desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah, pejabat yang diambil sumpah, para saksi dan rohaniawan. (3) Serah terima jabatan dan i pejabat lama atau yang mewakili kepada pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Serah Terima Jabatan. (3.a) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Monografi Desa; c. Pelaksanaan program kerja tahun lalu; d. Rencana program yang akan datang; e. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir; f. Hambatan yang dihadapi; dan g. Daftar inventarisasi dan kekayaan desa. (4) Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan. (5) Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (6) Apabila kepala desa mengundurkan din sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. (7) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa. 9. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction