Correct Article 64A
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu.
(2) Penyaringan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Dalam hal jurnlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dan 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan desa;
b. tingkat pendidikan; dan/ atau
c. persayaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dan i 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dan i 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPD menunda pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.
Your Correction
