Correct Article 64C
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) BPD menyampaikan laporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa kepada Bupati.
(2) Bupati mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Bupati.
(3) Bupati wajib melantik calon kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
