Correct Article 64
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63A ayat (2), diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
(2) BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu.
(3) Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD.
(4) Panitia pemilihan kepala desa antar waktu terdiri atas perangkat desa dan unsur masyarakat .
(5) Panitia pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja desa.
(6) Panitia pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggungjawab kepada kepada pimpinan BPD.
16. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
