Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa; b. kemampuan keuangan daerah; c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa; d. pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. e. pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun; f. waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan keputusan bupati; dan/atau g. penetapan waktu pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan setelah calon kepala desa ditetapkan. 3. Diantara huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 4, disisipkan satu huruf yakni huruf e.1, sehingga perlu berbunyi sebagai berikut:
Your Correction