Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
Pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa;
b. kemampuan keuangan daerah;
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa;
d. pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
e. pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun;
f. waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan keputusan bupati; dan/atau
g. penetapan waktu pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan setelah calon kepala desa ditetapkan.
3. Diantara huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 4, disisipkan satu huruf yakni huruf
e.1, sehingga perlu berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
