Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) lebih dan i 1 (satu) tahun, bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dan pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa Antar Waktu. (2) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction