Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Asahan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
9. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
10. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
11. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
12. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada proyek jasa konstruksi dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
14. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15. Peserta Program Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
17. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
18. Pengusaha adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukanmiliknya;
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
19. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
20. Gaji atau Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluargannya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
21. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
22. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan
23. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
24. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
25. Cacat Sebagian Anatomis adalah Cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
26. Cacat Sebagian Fungsi adalah Cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
27. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan
28. Penyakit Akibat Kerja adalah Penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
29. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
30. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang- undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftarsebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
31. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang- undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
32. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.