Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Your Correction