Correct Article 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
(2) BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administrasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
