Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran proggram JKM dalam dokumen lelang. (2) Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKM pada saat penawaran pekerjaan.
Your Correction