Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Ruang lingkup pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
a. JKK;
b. JKM;
c. JHT; dan
d. Jaminan Pensiun.
Your Correction
