Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima puluh enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.
Your Correction