Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
Your Correction