Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.
Your Correction