Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.
Your Correction
