Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Kerja yang belum mengikut sertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction