Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan;
Your Correction