Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak atas JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Your Correction