Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.
Your Correction