Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Bidang Perpustakaan adalah segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan akses pemustaka terhadap informasi tertulis, tercetak, dan terekam (analog dan digital/elektronik) melalui pengadaan, pengolahan, layanan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya perpustakaan, dalam rangka meningkatkan literasi informasi pemustaka.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
6. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
7. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
8. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perpustakaan.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi dan/atau Bidang Perpustakaan.
11. Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan Fungsional di Bidang Perpustakaan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran dan fungsi Jabatan Fungsional di Bidang Perpustakaan.
12. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial, dan sosio kultural tertentu yang dimiliki Peserta berdasarkan atas hasil Uji Kompetensi yang telah dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
13. Peserta adalah PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi.
14. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
15. Perpustakaan Nasional adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam Bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.