Correct Article 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jadwal Uji Kompetensi dan syarat dokumen pendaftaran.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud disampaikan melalui:
a. laman resmi unit kerja yang membidangi urusan pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan
b. surat elektronik.
Your Correction
