Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan menyusun laporan berdasarkan hasil penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
