Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan Uji Kompetensi. (2) Persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan dan promosi. (4) Peserta yang akan melakukan pendaftaran pada sistem informasi berbasis elektronik harus telah terdaftar pada pangkalan data Perpustakaan Nasional. (5) Peserta Uji Kompetensi yang diketahui: a. menggunakan joki atau menggunakan bantuan orang lain dalam pengerjaan soal; b. pemalsuan dokumen persyaratan dan hasil Uji Kompetensi; dan/atau c. gratifikasi, yang bersangkutan dianggap tidak lulus Uji Kompetensi dan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Uji Kompetensi selama 1 (satu) tahun berikutnya.
Your Correction