Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Dalam hal fasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Instansi Pengguna, ketua tim Uji Kompetensi menugaskan anggota sebagai pelaksana Uji Kompetensi di Instansi Pengguna paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai yang berasal dari Instansi Pengguna dan bertindak selaku pengawas Uji Kompetensi.
Your Correction
