Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal fasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Instansi Pengguna, ketua tim Uji Kompetensi menugaskan anggota sebagai pelaksana Uji Kompetensi di Instansi Pengguna paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai yang berasal dari Instansi Pengguna dan bertindak selaku pengawas Uji Kompetensi.
Your Correction