Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan surat hasil Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan. (2) Surat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Peserta melalui sistem informasi berbasis elektronik atau surat elektronik. (3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan sepanjang masih memenuhi persyaratan. (4) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terhadap materi Uji Kompetensi yang tidak memenuhi nilai minimal. (5) Dalam hal Peserta Uji Kompetensi telah mengikuti sebanyak 3 (tiga) kali dalam tahun berjalan dan dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi, direkomendasikan untuk mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan dan dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode tahun berikutnya. (6) Pendaftaran untuk Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada periode tahun berikutnya. (7) Usulan Uji Kompetensi ulang dilakukan sesuai dengan mekanisme pendaftaran Uji Kompetensi.
Your Correction