Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan melalui tahapan:
a. sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. pengusulan dan pendaftaran calon Peserta;
c. verifikasi dan validasi calon Peserta;
d. pengumuman Peserta;
e. penilaian kompetensi; dan
f. pengumuman kelulusan dan rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Seluruh tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
(3) Dalam hal sistem informasi berbasis elektronik mengalami kendala teknis, pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilakukan dengan cara konvensional.
Your Correction
