Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Uji Kompetensi dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit: a. ketua atau sekretaris; b. 1 (satu) orang anggota perwakilan pengawas; dan c. 1 (satu) orang anggota perwakilan penguji. (2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pada hasil penilaian portofolio, nilai tes tertulis, dan hasil penilaian wawancara.
Your Correction